Kabupaten/Kota

DPRD Barsel Setujui Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Jadi Perda

yd
DPRD Barsel Setujui Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Jadi Perda
Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Hj Ani Mahrita

Hai Kalteng - Buntok - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Hj. Ani Mahrita, menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah (CPD) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Dalam laporannya, Hj. Ani Mahrita menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

(Baca Juga : Legislator Barsel: Literasi Digital Perlu Ditanamkan Kepada Generasi Muda)

“Ranperda ini disusun untuk memperjelas arah kebijakan daerah dalam menjamin ketersediaan serta penyaluran pangan saat terjadi krisis, bencana, atau gejolak harga,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan fungsi DPRD dalam membentuk produk hukum daerah yang sinergis antara legislatif dan eksekutif.

“Regulasi ini merupakan wujud komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan di Barito Selatan,” tambahnya.

Ranperda tersebut terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal yang mengatur ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, sistem informasi, penanggulangan krisis, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, pengawasan, dan pendanaan.

Hj. Ani Mahrita menjelaskan, penyusunan Ranperda telah dilakukan sejak Maret hingga September 2025 melalui berbagai rapat bersama tim pemerintah daerah. DPRD Barsel juga melakukan kaji banding ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, guna memperoleh masukan dalam penyempurnaan materi rancangan.

“Rancangan ini telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan disempurnakan sesuai rekomendasi Gubernur,” katanya.

Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh fraksi di DPRD Barsel menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Harapan kami, setelah menjadi Perda, aturan ini benar-benar mencerminkan komitmen bersama memperkuat ketahanan pangan daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel HM. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, Pj Sekda Ita Minarni, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.